PADANG, Sumbarpro — Upaya penyelundupan puluhan satwa langka asal Kabupaten Kepulauan Mentawai akhirnya kandas saat kendaraan pengangkutnya melintas di kawasan Bungus Teluk Kabung.
Petugas menggagalkan pengiriman 25 ekor burung beo mentawai bersama beberapa burung lainnya yang dikemas di dalam kardus dan keranjang plastik.
Pencegatan ini berlangsung di Jalan Padang Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar menghentikan satu unit truk boks yang baru saja keluar dari area pelabuhan.
Pengungkapan kasus berawal dari penciuman informasi intelijen mengenai adanya pengiriman satwa terlindungi dari wilayah kepulauan menuju Kota Padang melalui jalur laut.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan memantau pergerakan kendaraan target yang keluar dari Pelabuhan Bungus.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan bahwa petugas mengendus keberadaan truk jenis colt diesel bernomor polisi BA 9461 AE sekitar pukul 17.30 WIB.
Kendaraan bermuatan satwa hidup itu dicurigai baru saja turun dari kapal penyeberangan.
Saat pemeriksaan dilakukan di lokasi pencegatan, petugas mendapati dua orang pria berada di dalam kabin kendaraan.
Keduanya masing-masing berinisial M (34) sebagai pengemudi dan JA (25) sebagai kernet, yang merupakan warga Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Di bagian belakang kendaraan, petugas menemukan muatan berupa 25 ekor burung beo mentawai, 3 ekor burung kacer, serta 1 ekor burung murai batu dalam kondisi hidup.
Seluruh satwa tersebut disembunyikan di dalam kardus bekas dan keranjang plastik untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti burung dan armada truk langsung dibawa ke Mapolda Sumbar.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk membongkar jaringan penampung maupun pemesan satwa eksotis tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi tindakan kejahatan yang merusak keanekaragaman hayati.
Penegakan hukum akan terus dijalankan tanpa kompromi terhadap siapa saja yang nekat memperjualbelikan satwa dilindungi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Para pelaku dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII menanti para tersangka. (ak/*)


